get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Isu PHK Massal Honorer Pemprov Babel, Ketua KSPSI Babel: Negara Ini Tidak Sedang Baik-Baik Saja!

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:18 WIB
header img
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi Disnaker Babel mendesak pencabutan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Tri Dianita.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyasar tenaga PHL/honorer di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dinilai sebagai salah satu contoh ketidakberpihakan negara melalui UU Omnibuslaw Cipta Kerja terhadap hak-hak pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mendorong para PHL/honorer yang terdampak, untuk memperjuangkan atau setidaknya menyuarakan hak mereka melalui instansi dan stake holder terkait.

Menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini, Pekerja Harian Lepas (PHL) atau honorer dilingkungan pemprov Babel mendapat kabar yang tidak mengenakkan. Instansi tempat mereka bekerja mencari nafkah, kini memutuskan untuk melakukan PHK massal dengan alasan yang belum diungkapkan dengan jelas.

Menurut ketua K-SPSI Bangka Belitung, Darusman, lemahnya posisi tawar pekerja ini dinilai sebagai bentuk ketidak berpihakan pemerintah melalui pemberlakuan UU Omnibus Law.

“Ya ini salah satu dampak pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan merugikan pekerja itu terkesan sangat mudah, berbeda dengan aturan ketenagakerjaan yang lama,” kata Darusman, jumat (26/1/2024).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut