PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyasar tenaga PHL/honorer di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dinilai sebagai salah satu contoh ketidakberpihakan negara melalui UU Omnibuslaw Cipta Kerja terhadap hak-hak pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mendorong para PHL/honorer yang terdampak, untuk memperjuangkan atau setidaknya menyuarakan hak mereka melalui instansi dan stake holder terkait.
Menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini, Pekerja Harian Lepas (PHL) atau honorer dilingkungan pemprov Babel mendapat kabar yang tidak mengenakkan. Instansi tempat mereka bekerja mencari nafkah, kini memutuskan untuk melakukan PHK massal dengan alasan yang belum diungkapkan dengan jelas.
Menurut ketua K-SPSI Bangka Belitung, Darusman, lemahnya posisi tawar pekerja ini dinilai sebagai bentuk ketidak berpihakan pemerintah melalui pemberlakuan UU Omnibus Law.
“Ya ini salah satu dampak pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan merugikan pekerja itu terkesan sangat mudah, berbeda dengan aturan ketenagakerjaan yang lama,” kata Darusman, jumat (26/1/2024).
Editor : Muri Setiawan