PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang anak dibawah umur harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (26/6/2023) lalu.
Keduanya diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di rumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya masih tergolong anak dibawah umur yakni inisial PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar,
Lebih lanjut Jojo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, lanjut Jojo, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah Powerbank warna hitam serta uang tunai.
"Modus mereka merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dirumah korban," kata Jojo, Selasa (4/7/2023).
Editor : Muri Setiawan