PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang anak dibawah umur harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (26/6/2023) lalu.
Keduanya diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di rumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya masih tergolong anak dibawah umur yakni inisial PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar,
Lebih lanjut Jojo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, lanjut Jojo, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah Powerbank warna hitam serta uang tunai.
"Modus mereka merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dirumah korban," kata Jojo, Selasa (4/7/2023).
Jojo juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian yakni 1 unit Handphone tersebut disembunyikan di rumah pelaku.
"Sementara uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuk digunakan. Sisanya digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan keperluan sehari hari," ujar Jojo.
Selain itu, menurut pengakuan PZ, ia juga pernah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada di depan rumahnya.
Dalam aksinya, PZ menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T dan masuk ke dalam rumah korban.
"PZ juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain dengan mengambil 1 unit Laptop, 3 buah cincin emas putih dan 1 buah kalung emas putih yang kemudian barang hasil curian tersebut disimpan di dalam lemari pakaiannya," kata Jojo.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum.
"Untuk saat ini keduanya berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, dengan adanya kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Jojo mendorong semua pihak untuk lebih berperan dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja khususnya anak-anak di bawah umur.
Menurut Mantan Kapolres Belitung Timur ini, hal tersebut bukan hanya menjadi peran kepolisian untuk melakukan pencegahan. Tetapi semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengawasi anak- anaknya.
"Semua harus berperan, terkhususnya para Orangtua. Kita tidak ingin kejadian seperti ini yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi. Semua harus ikut berperan memberikan pendidikan yang baik," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan