BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) menangkap Haris Parmintoh (32), seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 57,29 gram.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, Sepeda Motor CRF Nopol BG 5446 ADO warna hitam, ATM dan 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.31,7 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pria berusia 32 tahun itu diringkus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Eddy menyampaikan Haris Parmintoh menjual barang haram tersebut ke sejumlah penambang yang ada di Kabupaten Bangka Barat dan sekitarnya.
"Kami mendapatkan informasi dari Palembang, akan ada transaksi disini di Bangka, kemudian di Pelabuhan lolos, di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang, kalau selama ini yang saya tangangi sistem lempar kan, tapi kalau dia ini langsung, siapa yang mau beli langsung sama dia, kayak jual kacang," kata Eddy Yuhansyah, Rabu (21/6/2023).
Editor : Muri Setiawan