SUNGAILIAT, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi di wilayah Kabupaten Bangka, Minggu (18/6/2023) malam. Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel turut mengamankan satu orang tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO ini, satu orang yang diamankan yakni Firman (18) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Tersangka diamankan di salah satu hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Jojo, Senin (19/6/2023) malam.
Terkait kronologis pengungkapan, Jojo menerangkan bahwa pada Minggu (18/6/2023) malam, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya TPPO di hotel yang ada di Kabupaten Bangka.
Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari yang merekrut perempuan berkedok prostitusi.
"Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan