get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Polda Babel Kembali Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi, 1 Mucikari dan 2 Korban Diamankan Petugas

Senin, 19 Juni 2023 | 21:37 WIB
header img
Firman, mucikari diamankan Polda Babel atas kasus TPPO di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (18/6/2023) malam. Foto: Istimewa.

SUNGAILIAT, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi di wilayah Kabupaten Bangka, Minggu (18/6/2023) malam. Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel turut mengamankan satu orang tersangka. 

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO ini, satu orang yang diamankan yakni Firman (18) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

"Tersangka diamankan di salah satu hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Jojo, Senin (19/6/2023) malam. 

Terkait kronologis pengungkapan, Jojo menerangkan bahwa pada Minggu (18/6/2023) malam, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya TPPO di hotel yang ada di Kabupaten Bangka. 

Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari yang merekrut perempuan berkedok prostitusi. 

"Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual," ujar Jojo. 

Selain mengamankan tersangka, Tim turut mengamankan 2 orang yang menjadi korban serta barang bukti yakni uang sebesar Rp3 juta, 3 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar bil hotel. 

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo. 

"Untuk tersangka sementara akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahuj 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP Sub 506 KUHP," lanjutnya. 

Jojo juga menambahkan pihaknya meminta agar masyarakat turut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya TPPO. 

"Kami dari pihak Polda Babel tentunya juga meminta masyarakat Babel, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut