get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Selebgram Tersangka Kasus TPPO Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Babel

Kamis, 07 September 2023 | 16:05 WIB
header img
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - ARD (22) Selebgram yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).  

"Baru dapat surat dari Penasehat Hukum (PH)nya untuk permohonan penangguhan penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Kamis (7/9/2023).

Dikatakan I Nyoman, alasan Penasehat Hukum (PH) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tersangka, merupakan tulang punggung keluarga

"Tulang punggung keluarga," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut