PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - ARD (22) Selebgram yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Baru dapat surat dari Penasehat Hukum (PH)nya untuk permohonan penangguhan penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Kamis (7/9/2023).
Dikatakan I Nyoman, alasan Penasehat Hukum (PH) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tersangka, merupakan tulang punggung keluarga.
"Tulang punggung keluarga," ucapnya.
Lebih lanjut I Nyoman menegaskan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus berlanjut.
"Masih tetap lanjut perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Hotel di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Dari penggerebekan itu, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia (muncikari) perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi berinisial ARD (22) di salah satu tempat Karaoke di Kota Pangkalpinang
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.
Pelaku saat ini sudah diamankan, dan terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Editor : Muri Setiawan