Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 60 Paket Sabu, Warga Girimaya Ditangkap Sat Restik Polres Bangka Tengah

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:13 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Bawa 60 Paket Sabu, Warga Girimaya Ditangkap Sat Restik Polres Bangka Tengah
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: istimewa.

Kronologis ungkap kasus ini bermula adanya informasi dugaan pelaku akan mengantarkan narkoba ke wilayah tersebut. 

"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Sat Restik langsung mengamankan pelaku di Pantai Kebang Kemilau, dan saat melakukan penggeledahan kami menemukan 60 (enam puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) buah kantong plastik bening disaku kantong celana sebelah kiri pelaku," ujarnya.

Untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut