Kronologis ungkap kasus ini bermula adanya informasi dugaan pelaku akan mengantarkan narkoba ke wilayah tersebut.
"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Sat Restik langsung mengamankan pelaku di Pantai Kebang Kemilau, dan saat melakukan penggeledahan kami menemukan 60 (enam puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) buah kantong plastik bening disaku kantong celana sebelah kiri pelaku," ujarnya.
Untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan