Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 60 Paket Sabu, Warga Girimaya Ditangkap Sat Restik Polres Bangka Tengah

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:13 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Bawa 60 Paket Sabu, Warga Girimaya Ditangkap Sat Restik Polres Bangka Tengah
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah melalui Sat Restik berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang dimiliki seorang warga Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Tersangka bernama Sufian alias Yayan (33) diamankan saat mengantarkan 60 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,16 gram, di kawasan Pantai Kebang Kemilau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Senin (29/5/2023) kemarin.


Barang bukti 60 paket sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

 

Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap perkara Narkoba tersebut. 

"Kami kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu di Pantai Kebang Kemilau. Pelaku merupakan warga Pangkalpinang dan yang bersangkutan terbukti memiliki 60 paket kecil narkoba jenis sabu," ujar Iptu. Windaris pada Selasa (30/05/2023). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut