BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah melalui Sat Restik berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang dimiliki seorang warga Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Tersangka bernama Sufian alias Yayan (33) diamankan saat mengantarkan 60 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,16 gram, di kawasan Pantai Kebang Kemilau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Barang bukti 60 paket sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.
Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap perkara Narkoba tersebut.
"Kami kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu di Pantai Kebang Kemilau. Pelaku merupakan warga Pangkalpinang dan yang bersangkutan terbukti memiliki 60 paket kecil narkoba jenis sabu," ujar Iptu. Windaris pada Selasa (30/05/2023).
Editor : Muri Setiawan