get app
inews
Aa Text
Read Next : Idul Adha 1442 Hijriah, Pemkab Babar Potong 6 Sapi dan 5 Kambing

Muslim Wajib Tahu! Ini Larangan bagi Orang yang Ingin Berkurban, Lengkap dengan Dalilnya

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:36 WIB
header img
Bupati Bangka Barat, Sukirman saat meninjau hewan sapi yang akan dikurbankan di Masjid Jami Muntok, beberapa waktu silam. Foto: Istimewa.

Terkait hukum tentang larangan menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh.

Sementara, Imam Ahmad dan Isha menganggap larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram. Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai berdosa dan tidak sah kurbannya.

Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut