Ada sejumlah larangan yang perlu diperhatikan dalam berkurban, khususnya bagi seorang muslim yang hendak melaksanakan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13.
Misalnya, anjuran untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan tersebut dianjurkan dan berlaku mulai masuk bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 hingga selesai waktu pemotongan hewan kurban.
Larangan bagi Orang yang akan Berkurban
Dilarang Memotong Kuku dan Rambut
Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya (bukan kuku dan bulu hewan kurban). Meski terdengar sepele, larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha sebaiknya tidak disepelekan.
Dari Ummu salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
Riwayat lain tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari).
Editor : Muri Setiawan