get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha 1442 Hijriah, Pemkab Babar Potong 6 Sapi dan 5 Kambing

Muslim Wajib Tahu! Ini Larangan bagi Orang yang Ingin Berkurban, Lengkap dengan Dalilnya

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:36 WIB
header img
Bupati Bangka Barat, Sukirman saat meninjau hewan sapi yang akan dikurbankan di Masjid Jami Muntok, beberapa waktu silam. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berkurban adalah impian bagi setiap umat muslim. Namun tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah larangan bagi umat muslim saat berkurban. Artikel kali ini akan membahas larangan bagi orang yang akan berkurban.

Perintah berkurban sendiri, terdapat di dalam beberapa ayat Al Quran. Salah satunya, Allah berfirman:

فصل لربك وانحر

"Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)

Kurban menjadi ibadah yang disyariatkan satu tahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له

“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari).

Ada sejumlah larangan yang perlu diperhatikan dalam berkurban, khususnya bagi seorang muslim yang hendak melaksanakan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13.

Misalnya, anjuran untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan tersebut dianjurkan dan berlaku mulai masuk bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 hingga selesai waktu pemotongan hewan kurban.

Larangan bagi Orang yang akan Berkurban

Dilarang Memotong Kuku dan Rambut

Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya (bukan kuku dan bulu hewan kurban). Meski terdengar sepele, larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha sebaiknya tidak disepelekan.

Dari Ummu salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).

Riwayat lain tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari).

Terkait hukum tentang larangan menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh.

Sementara, Imam Ahmad dan Isha menganggap larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram. Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai berdosa dan tidak sah kurbannya.

Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Melansir situs Zakat pada Kamis (23/6/2022), kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk sendiri atau bersama. Misalnya saja seperti Rasulullah ketika niat kurban untuk dirinya sendiri dan keluarga. Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata:

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه

"Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya". (HR. Ibnu Majah no.3122)

Jika demikian, maka muncul pertanyaan apakah larangan memotong kuku dan rambut itu juga berlaku untuk orang yang diniatkan?

Jawabannya adalah, larangan tersebut tetap hanya berlaku untuk pengkurban saja dan tidak untuk keluarga atau orang lain yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzahir hadis berikut, 

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa larangan memotong kuku dan rambut hanya pada pengkurban saja. Artinya, hanya untuk mereka yang keluar biaya membeli kurban atau yang mengorbankan hewan ternaknya.

Wallahualam bisawab

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut