Ayah di Bangka Barat Belasan Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Santet Korban jika Melapor
Rabu, 17 Mei 2023 | 12:00 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku MG diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan.
Editor : Muri Setiawan