BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang ayah berinisial MG (42) di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Hal itu terungkap usai korban melaporkan kejadian yang ia alami ke sanak keluarganya.
Mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Tempilang, pada Senin (8/5/2023) lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam 6 bulan terakhir. (Pertama kali) kurang lebih 6 bulan yang lalu atau di pas November 2022. Perbuatan dilakukan di kediamannya di Tempilang, statusnya (korban) anak tiri dari pelaku," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
Editor : Muri Setiawan