get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Ayah di Bangka Barat Belasan Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Santet Korban jika Melapor

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:00 WIB
header img
Pelaku MG (42) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang ayah berinisial MG (42) di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Hal itu terungkap usai korban melaporkan kejadian yang ia alami ke sanak keluarganya. 

Mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Tempilang, pada Senin (8/5/2023) lalu. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu. 

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam 6 bulan terakhir. (Pertama kali) kurang lebih 6 bulan yang lalu atau di pas November 2022. Perbuatan dilakukan di kediamannya di Tempilang, statusnya (korban) anak tiri dari pelaku," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023). 

Catur Prasetyo menambahkan, jika korban tidak memenuhi hasrat bejat dan memberitahu perbuatan ayah tirinya tersebut ke orang lain, korban akan mendapatkan ancaman berupa santet dan pembunuhan. 

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun, pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," tuturnya. 

Sementara, pelaku MG mengaku sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 18 kali. Dia tergoda melakukan perbuatan keji lantaran melihat korban berpakaian celana pendek. 

"Melihat dia pakai sepan (celana) pendek. Pas ada orang tuanya sedang tidur, tengah malam. Malam-malam terus, 18 kali. Dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya pakai ancaman," ujar pelaku MG. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku MG diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut