Tukang Kebun di Bangka Tengah Nyambi Jualan Sabu

Lebih lanjut dikatakan Iptu. Windaris, dari hasil temuan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke kediamanya di Desa Nibung dan berhasil menemukan barang bukti lainya.
"Kita juga langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (buah) kantong plastik warna hitam yang berisikan 35 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang pada saat itu berada di atas kasur kamar rumah tersangka, dan ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang pada saat itu berada di bawah lemari baju kamar pelaku ini," ujar Iptu Windaris.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan