Tukang Kebun di Bangka Tengah Nyambi Jualan Sabu

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Hanya berselang beberapa hari, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Terduga pelaku diamankan saat akan mengantar pesanan sabu-sabu kepada seseorang, pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bateng, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Windaris, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Diungkapkan oleh Iptu Windaris, SH bahwa ungkap kasus bermula ketika didapatnya informasi tentang keberadaan pelaku, atau yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang diketahui bernama Periyansah alias Ari (35) yang berprofesi sebagai tukang kebun di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bateng.
Saat diamankan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 paket sabu-sabu dengan berat total 12,87 gram.
"Pada Rabu (30/3/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB, personel kita berhasil mengamankan pelaku bandar sabu-sabu bernama Periyansah alias Ari yang disinyalir akan mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Namun pada saat di perjalanan, tepatnya di Kampung Jawa Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kami berhasil menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan tubuh maupun barang. Dari penggeledahan tersebut kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang dimasukkan ke dalam potongan pipet plastik yang sudah terpotong, dan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Belitung, Iptu. Windaris pada Kamis (30/03/2023).
Lebih lanjut dikatakan Iptu. Windaris, dari hasil temuan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke kediamanya di Desa Nibung dan berhasil menemukan barang bukti lainya.
"Kita juga langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (buah) kantong plastik warna hitam yang berisikan 35 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang pada saat itu berada di atas kasur kamar rumah tersangka, dan ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang pada saat itu berada di bawah lemari baju kamar pelaku ini," ujar Iptu Windaris.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan