PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menahan 2 Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2017-2021.
Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah 7 bulan keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel.
Penahanana tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.
"Kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Rabu (29/3/2023).
Editor : Muri Setiawan