2 Wakil Ketua DPRD Babel Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:00 WIB
Lebih lanjut Basuki Menuturkan, akibat Tipikor Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2,3 milliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847 juta.
Kedua tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan