get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

2 Wakil Ketua DPRD Babel Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:00 WIB
header img
Hendra Apollo resmi ditahan oleh Kejati Babel, atas kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menahan 2 Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2017-2021.

Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah 7 bulan keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel

Penahanana tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

"Kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut Basuki Menuturkan, akibat Tipikor Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2,3 milliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847 juta. 

Kedua tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut