Miliki 27 Paket Sabu Siap Edar, Haryanto Terpaksa Berlebaran di Penjara
Selasa, 28 Maret 2023 | 16:22 WIB

"Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Iptu Windaris.
Saat ini, tersangka Haryanto beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng, guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan