get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Ekstasi dan sabu, Warga Desa Mesu Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Miliki 27 Paket Sabu Siap Edar, Haryanto Terpaksa Berlebaran di Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:22 WIB
header img
Tersangka Haryanto saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah atas kasus peredaran narkotika. Foto : istimewa.

"Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Iptu Windaris.

Saat ini, tersangka Haryanto beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng, guna proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut