BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bateng, pada Selasa (28/3/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Haryanto. Foto: Istimewa.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK,MH selaku Kapolres Bateng melalui Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
"Tersangka yang berhasil kita amankan bernama Haryanto alias Yanto di sebuah rumah kontrakan Desa Nibung. Saat digeledah, personel kita berhasil menemukan sebanyak 27 paket sabu-sabu siap edar," ujar Kasatres Narkoba Polres Bateng, Iptu. Windaris.
Iptu. Windaris menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Nibung. Atas informasi inilah personelnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar praktek peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Desa Nibung ada aktifitas peredaran narkoba yang memang langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. Arwana RT. 15 Desa Nibung, dan dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kami temukan sebanyak 27 paket sabu siap edar di dalam sebuah bungkus rokok," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan