get app
inews
Aa Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Amri Cahyadi akan Penuhi Panggilan Kejati Babel

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:53 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amri Cahyadi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amri Cahyadi berjanji akan datang dalam waktu dekat ke Kejati Babel, menindaklanjuti surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel kepada dirinya beberapa waktu lalu. 

"Pastinya akan menghormati proses hukum yang berjalan, dari awal kami koperatif. Akan datang memenuhi panggilan atau tindakan hukum lainnya," kata Amri, Selasa (28/3/2023). 

Diketahui sebelumnya, Kejati Babel beberapa waktu lalu sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ketiga tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel yaitu HA (Hendra Apollo), AC (Amri Cahyadi) dan DY (Deddy Yulianto).

Lebih lanjut Amri mengaku, kasus ini tidak lah mengenakkan, karena sudah digantung hampir tujuh bulan, maka dari itu perlu kepastian hukum. 

Dia menuturkan, kasus ini bukan suap atau gratifikasi maupun kegiatan proyek, akan tetapi ini berkaitan dengan tunjangan transportasi yang menjadi komponen gaji setiap awal bulan yang ditransfer bendahara. Bukan berdasarkan pengajuan seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). 

"Tetapi ada keyakinan bendahara atau PPK atas hak keuangan dan administrasi kami sesuai aturan hukum yang ada, kami diperbolehkan menerima tunjangan transportasi dan kendaraan dinas. Perlu kami luruskan bahwa kendaraan dinas jabatan sudah kami kembalikan pada Oktober 2017 setelah menerima surat permintaan pengembalian oleh Pejabat Pengguna Barang ," ujarnya. 

"Dan permintaan pengembalian tersebut tidak hanya kepada unsur pimpinan namun juga kepada semua anggota DPRD, melalui surat yang sama. Sehingga menurut kami tidak ada dobel anggaran, pun pada periode 2019-2024 sejak dilantik kami tidak pernah menerima mobil jabatan dan langsung mentransfer gaji salah satunya tunjangan transportasi,” katanya lagi. 

Ia menambahkan, dia akan menghormati proses hukum ini dengan koperatif, tidak akan lari ataupun menghilangkan barang bukti. Serta akan hadir dan siap dengan konsekuensi hukum lainnya. 

"Inilah bagian dari risiko pekerjaan selaku politisi yang dikelilingi-kelilingi oleh kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut