6 Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Desa Jebus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/17/05e6f_kasi-tipidsus-kejari-babar.jpg)
Anton Sujarwo menambahkan, keenam tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Babar.
"Belum ditahan keenam tersangka ini. Minggu depan kami panggil pemeriksaan lagi, apabila tim sepakat untuk melakukan penahanan, kami tahan," ujarnya.
Terakhir, Anton menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut.
"Saat ini Tim Penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Apabila tim menemukan dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan