get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran di Bangka Barat Seret 3 PNS dan Mantan Kades

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:33 WIB
header img
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengumumkan para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada tahun 2021. 

Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa. 

Keenam tersangka ini diantaranya, ST Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, RF Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar. 

Kemudian IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSPNAKERTRANS Babar dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut