Kemudian keenam tersangka ini, lanjut Wawan untuk mendapatkan sisa tanah tersebut. Para tersangka ini memakai nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Hasil dari pencatutan nama itu, terbitlah 105 sertifikat. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, dari 105 sertifikat ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar," tuturnya.
Dari tangan tersangka, Wawan menuturkan pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 sertifikat.
"Dari penggeledahan di Kantor DPM Nakertrans kami menemukan 19 sertifikat tanah itu, dipegang mantan kades ada 10 sertifikat. Kemudian 2 sertifikat lainnya didapatkan dari yang telah digadai dan beberapa sisanya sudah tidak ketemu, diduga sudah diperjual belikan atau digadai. Hingga totalnya, hanya 31 sertifikat saja," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan