get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran di Bangka Barat Seret 3 PNS dan Mantan Kades

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:33 WIB
header img
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengumumkan para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada tahun 2021. 

Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa. 

Keenam tersangka ini diantaranya, ST Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, RF Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar. 

Kemudian IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSPNAKERTRANS Babar dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan 6 orang tersangka ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

"Perkara ini ada sertifikat yang terbit di luar 68 kartu keluarga yang sah sesuai permohonan. Nah diluar 68 tadi terdapat 105 sertifikat (terbit) tanpa ada permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 KK ini," kata Wawan Kustiawan, Jumat (17/3/2023). 

Wawan Kustiawan menambahkan, 68 KK itu diberikan tanah seluas 161 hektare. Kemudian intansi terkait melakukan pengukuran dan diterbitkan sebanyak 321 sertifikat pada april 2021 lalu. 

"Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa, mereka ini membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN, harus warga transmigran di sana," ucapnya. 

Kemudian keenam tersangka ini, lanjut Wawan untuk mendapatkan sisa tanah tersebut. Para tersangka ini memakai nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Hasil dari pencatutan nama itu, terbitlah 105 sertifikat. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, dari 105 sertifikat ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar," tuturnya. 

Dari tangan tersangka, Wawan menuturkan pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 sertifikat. 

"Dari penggeledahan di Kantor DPM Nakertrans kami menemukan 19 sertifikat tanah itu, dipegang mantan kades ada 10 sertifikat. Kemudian 2 sertifikat lainnya didapatkan dari yang telah digadai dan beberapa sisanya sudah tidak ketemu, diduga sudah diperjual belikan atau digadai. Hingga totalnya, hanya 31 sertifikat saja," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut