get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:00 WIB
header img
Kejati Babel resmi menahan mantan Sekwan DPRD Babel atas dugaan kasus tipikor Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan DPRD Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Ketut mengungkapan, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,  kembali melayangkan surat pemanggilan kepada tiga orang tersangka tersebut dan akan diperiksa pada hari Senin (20/3/2023) mendatang. 

 

Adapun Pasal yang Disangkakan untuk Tersangka :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut