get app
inews
Aa Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:00 WIB
header img
Kejati Babel resmi menahan mantan Sekwan DPRD Babel atas dugaan kasus tipikor Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan DPRD Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 - 2021. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan, tersangka yang ditahan merupakan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Babel tahun 2017.

"Tersangka yang ditahan inisial S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut, Kamis (16/3/2023). 

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari kedepan. 

Tersangka akan ditahan terhitung pada hari ini tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023. 

"Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya. 

Selain itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ketut Winawa menuturkan untuk tiga orang tersangka lainnya AC, HA, dan DY, juga sudah dilakukan pemanggilan tetapi masih ada yang berada di luar kota maupun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan 

"Kami sudah memanggil semua tersangka, tetapi 3 orang tidak hadir, sudah kita surati tetapi tidak hadir, ada yang bersurat ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan ada tugas ke luar daerah," katanya. 

Ketut mengungkapan, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,  kembali melayangkan surat pemanggilan kepada tiga orang tersangka tersebut dan akan diperiksa pada hari Senin (20/3/2023) mendatang. 

 

Adapun Pasal yang Disangkakan untuk Tersangka :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut