get app
inews
Aa Read Next : Pimpin Apel Pagi, Kapolda Babel Berikan Penghargaan ke Personel Berprestasi di Kejurnas Kapolri Cup

Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:29 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg di Mapolresta Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini bukan lagi tempat transit narkoba, tetapi sudah menjadi objek peredaran narkoba. 

"Dari tangkapan 1,5 Kg tersebut bisa mengancam 15 ribu jiwa di Bangka Belitung," ujarnya. 

Seorang tersangka tersebut akan diterapkan pasal  114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati, atau pidana penjara seumur hidup. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut