PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polresta Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.553,87 gram yang didapat dari satu orang tersangka berinisial FS Alias AF.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, pada Jumat (10/3/2023) di Mapolresta Pangkalpinang.
"Jadi hari ini saya dan pak walikota kita musnahkan narkoba dari tangkapan Polresta Kota Pangkalpinang ini, suatu keberhasilan yang luar biasa," kata Irjen Pol Yan Sultra.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, barang bukti seberat 1,5 kilogram sabu diamankan polisi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkapinang dari seorang tersangka berinisial FS Alias AF.
"1,5 Kg lebih ini capaian baru pertama kami selama di Bangka Belitung ini. artian dari data-data yang kami dapat. inilah yang terbesar selama ini, mudah-mudahan kedepan lebih besar lagi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini bukan lagi tempat transit narkoba, tetapi sudah menjadi objek peredaran narkoba.
"Dari tangkapan 1,5 Kg tersebut bisa mengancam 15 ribu jiwa di Bangka Belitung," ujarnya.
Seorang tersangka tersebut akan diterapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Editor : Muri Setiawan