get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

Rabu, 08 Maret 2023 | 16:57 WIB
header img
Tersangka HKW alias Hen (37) diciduk polisi lantaran telah melakukan pencurian. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menciduk seorang residivis kasus pencurian, pada Selasa (7/3/22) pagi. 

HKW alias Hen (37) ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian dengan cara mengambil handphone yang berada di dalam dashboard sepeda motor. 

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka diamankan di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

"Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama, yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian," kata AKBP Jojo, Rabu (8/3/2023) siang. 

Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang. 

Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan Handphone hasil kejahatan yang terjadi di parkiran disalah satu Mini market di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. 

"Pertama, Tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan Handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba. Dan dari keterangannya bahwa Handphone tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850 ribu," kata Jojo. 

Dari keterangan tersebut, Tim langsung bergerak den menangkap pelaku Hen di kontrakan temannya yang di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang. 

Menurut pengakuan pelaku Hen, kata Jojo, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian sebuah Handphone Oppo A31 di salah satu Mini Market yang berada di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. 

"Untuk modus sendiri, Pelaku Hen ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung dimana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan Handphonenya didalam dasboard motor milik korban," katanya. 

Lebih lanjut, Jojo menerangkan pelaku Hen juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya di Kota Pangkalpinang. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Hen yakni 4 (empat) buah Handphone berbagai merk hasil dari kejahatan dibeberapa TKP serta 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Sproty warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku. 

"Saat ini pelaku Hen berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang"Jelasnya 

Sementara itu dengan adanya pengungkapan kasus ini, Jojo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian dengan modus tersebut. 

"Kita minta masyarakat agar waspada, terutama saat keluar rumah atau belanja. Perhatikan barang bawaan, jangan meninggal barang-barang berharga di kendaraan. Ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut