get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, Tetapkan A jadi Tersangka 13 Ton Pasir Timah

Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:38 WIB
header img
Direskrimsus Polda Babel saat penggeledahan di gudang pasir timah milik bos Ataw, di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Foto: Istimewa. 

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, terkait kepemilikan barang bukti 13 ton pasir timah yang diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. Gudang tersebut disebut-sebut milik bos timah bernama Ataw. 

"Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam. 

Penetapan status tersangka, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel. 

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini," kata Maladi. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut