Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, Tetapkan A jadi Tersangka 13 Ton Pasir Timah

Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:38 WIB
  • author Irwan Setiawan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, Tetapkan A jadi Tersangka 13 Ton Pasir Timah
Direskrimsus Polda Babel saat penggeledahan di gudang pasir timah milik bos Ataw, di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Foto: Istimewa. 

Usai penetapan itu, lanjut Maladi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Babel. 

"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin kan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut