Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, Tetapkan A jadi Tersangka 13 Ton Pasir Timah
Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:38 WIB
Usai penetapan itu, lanjut Maladi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Babel.
"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin kan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan