PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, terkait kepemilikan barang bukti 13 ton pasir timah yang diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. Gudang tersebut disebut-sebut milik bos timah bernama Ataw.
"Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam.
Penetapan status tersangka, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel.
"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini," kata Maladi.
Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.
Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.
"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 milyar rupiah," ujar Maladi.
Usai penetapan itu, lanjut Maladi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Babel.
"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin kan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan