get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Kasus 13 Ton Pasir Timah, Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru

Senin, 27 Maret 2023 | 00:23 WIB
header img
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang, dalam kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias AK di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (14/2/2023) lalu, 

Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go yang sebelumnya merupakan saksi yang diperiksa. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu. 

"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut