Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 13 Ton Pasir Timah, Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru

Senin, 27 Maret 2023 | 00:23 WIB
  • author Irwan Setiawan
Kasus 13 Ton Pasir Timah, Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang, dalam kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias AK di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (14/2/2023) lalu, 

Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go yang sebelumnya merupakan saksi yang diperiksa. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu. 

"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut