PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang, dalam kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias AK di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (14/2/2023) lalu,
Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go yang sebelumnya merupakan saksi yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.
Editor : Muri Setiawan