PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jumlah perkara narkoba yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai 1.142 kasus. Jumlah ini terhitung sejak tahun 2020 lalu. Data tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra dalam Focus Group Disccusion(FGD) tentang bahaya narkoba.
Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, kegiatan FGD ini diinisiasikan dan berawal dari program Jumat Curhat.
"Berdasarkan Jumat Curhat, dan kita sudah mendapatakan informasi dari BNNP dan kita sudah rapat dengan forkopimda, dengan pak gubernur dan akhirnya kita hari ini melakukan FGD," kata Irjen Pol Yan Sultra.
Jenderal Bintang Dua itu mengatakan, berdasarkan angka tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Babel maupun BNNP Babel, dalam tiga tahun terakhir kasusnya mengalami kenaikan.
Pada 2020 jumlah Tindak Pidana Narkotika (JTP) sebanyak 358 kasus, 2021 JTP sebanyak 367 kasus, 2022 JTP sebanyak 417 kasus, total JTP dalam tiga tahun terakhir ada 1.142 kasus.
"Kita mau bagaimana masyarakat kita tumbuh, dan mereka anti narkoba untuk itu kita mengundang para pembicara agar kita bisa menyerap ilmu dari mereka-mereka, untuk langkah-langkah terutama pencegahan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin, tak menampik aktivitas penambangan timah di Babel dibarengi penyalahgunaan narkoba.
"Itu saya mendengar masukan, di lokasi pertambangan itu ketika para pelaku penambang bisa bekerja dengan tenaga ekstra. Kelihatannya itu tidak terlepas dari penggunaan narkoba," kata Ridwan, usai menghadiri forum.
Lanjut dia, jangan sampai industri pertambangan yang hakikinya untuk membangun wilayah, justru berdampak negatif akibat pengaruh narkoba.
"Jadi kita ambil positifnya, negatifnya kita kurangi bersama-sama. Mari kita lakukan kegiatan penambangan sesuai kaidah pertambangan yang baik. Jangan lakukan kegiatan menggunakan narkoba untuk menambah daya tahan tubuh, untuk menyelam dan bekerja," katanya.
Editor : Muri Setiawan