get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bangka

Senin, 20 Desember 2021 | 17:18 WIB
header img
Asak, tersangka pengedar narkotika jenis Ganja dan Sabu. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - YRS alias Asak (36) Warga Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang merupakan seorang buruh harian tersebut, berbisnis narkotika jenis ganja dan sabu

YRS yang diduga berperan sebagai pengedar, diamankan Minggu (19/12/21) malam sekitar pukul 00.30 di Gang Sangga Buana belakang TK Melati Kelurahan Paritpadang, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran kontrakan tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan diamati selama empat hari, Tim Gradak melakukan undercover buy hingga dilakukan penyergapan. 

"Ketika saudara Yrs alias Asak melewati sekitar kontrakan tersebut, saat dilakukan penggeledahan Asak mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis ganja," ungkap Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deni, Senin (20/12/21) di Mapolres Bangka. 

Narkotika ganja tersebut disimpan di depan kap motor milik tersangka, yang terbungkus dua plastik. 

Tak hanya itu, ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket, dalam kotak handphone merek Oppo. 

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi, Asak mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Perumnas Pemda Kelurahan Bukit Betung. Alhasil, petugas berhasil menemukan lagi satu bungkus narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah. 

Diakui Asak, bahwa ganja tersebut miliknya yang ia simpan dibawah meja ruang tamu. 

Akibat perbuatannya Asak digelandang ke Mapolres Bangka. Total narkotika jenis ganja yang diamankan dengan berat bruto 58 gram. Untuk sabu yang berhasil diamankan totalnya mencapai berat bruto 3,58 gram.

Kini Asak harus mendekam disel Tahanan Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut