Selanjutnya, saat dilakukan interogasi, Asak mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Perumnas Pemda Kelurahan Bukit Betung. Alhasil, petugas berhasil menemukan lagi satu bungkus narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah.
Diakui Asak, bahwa ganja tersebut miliknya yang ia simpan dibawah meja ruang tamu.
Akibat perbuatannya Asak digelandang ke Mapolres Bangka. Total narkotika jenis ganja yang diamankan dengan berat bruto 58 gram. Untuk sabu yang berhasil diamankan totalnya mencapai berat bruto 3,58 gram.
Kini Asak harus mendekam disel Tahanan Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan