BANGKA, lintasbabel.id - YRS alias Asak (36) Warga Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang merupakan seorang buruh harian tersebut, berbisnis narkotika jenis ganja dan sabu.
YRS yang diduga berperan sebagai pengedar, diamankan Minggu (19/12/21) malam sekitar pukul 00.30 di Gang Sangga Buana belakang TK Melati Kelurahan Paritpadang, Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran kontrakan tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan diamati selama empat hari, Tim Gradak melakukan undercover buy hingga dilakukan penyergapan.
"Ketika saudara Yrs alias Asak melewati sekitar kontrakan tersebut, saat dilakukan penggeledahan Asak mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis ganja," ungkap Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deni, Senin (20/12/21) di Mapolres Bangka.
Narkotika ganja tersebut disimpan di depan kap motor milik tersangka, yang terbungkus dua plastik.
Tak hanya itu, ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket, dalam kotak handphone merek Oppo.
Editor : Muri Setiawan