Gasak Vila Hingga Kebun Sawit, 2 Residivis Kembali Diciduk Tim Kelambit Polres Bangka
Minggu, 19 Desember 2021 | 13:35 WIB

Aksi pencurian di vila ia lakukan sekitar 10 hari lalu, sedangkan pupuk di Air Duren tiga bulan lalu dan pupuk Lubuk Kelik sekitar beberapa pekan lalu. Polisi sedang melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan aksi Roni cs di tempat lainnya.
"Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan dan dijerat tidak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Editor : Muri Setiawan