get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Gasak Vila Hingga Kebun Sawit, 2 Residivis Kembali Diciduk Tim Kelambit  Polres Bangka

Minggu, 19 Desember 2021 | 13:35 WIB
header img
Gasak Vila Hingga Kebun Sawit, 2 Residivis Kembali Diciduk Tim Kelambit  Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Aksi pencurian di vila ia lakukan sekitar 10 hari lalu, sedangkan pupuk di Air Duren tiga bulan lalu dan pupuk Lubuk Kelik sekitar beberapa pekan lalu.  Polisi sedang melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan aksi Roni cs di tempat lainnya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan dan dijerat tidak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut