BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Seorang kakek di Kabupaten Bangka, ditangkap polisi. Ia diduga lakukan pencabulan terhadap gadis 17 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Apesnya, aksi tak senonoh tersebut terhenti setelah kepergok adik korban yang saat itu masuk ke dalam rumah.
Pelaku berinisial JN alias Pak Kumis (64) kini masih dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Belinyu, karena kasus tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku nekad melakukan aksi pencabulan tersebut lantaran tergiur dengan tubuh korban saat sedang menjemur pakai di Samping rumah.
Usai menjemur pakaian, korban pun masuk kedalam rumah, kakek cabul yang sudah mengintip korban dari luar sebelumnya juga ikut mengikuti korban masuk kedalam rumah.
Melihat kondisi rumah korban yang sepi, munculah niat pelaku untuk mencabuli korban.
Namun aksi cabul yang dilakukan pelaku sempat terhenti lantaran kepergok adik korban yang pulang ke rumah lewat pintu belakang. Mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung keluar dan sempat ingin melarikan diri.
Editor : Haryanto