get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangka Barat Amankan Belasan Gram Sabu dan Ekstasi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:15 WIB
header img
HR dan ZA saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Dua pengedar ini berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu 16,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir. 

"Satu pelaku kami tangkap berinisial HR dengan barang bukti 3,04 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram, dan yang lainnya diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari," ujar KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Jumat (6/1/2023). 

Yuliadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. 

"Dari pengakuan tersangka ZA selama kurang lebih 3 bulan diedarkan di seputaran Muntok ada dengan sistem lempar Mereka mendapatkan dari Pangkalpinang. Tetap akan kita dalami, karena masih DPO," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut