get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Simpan 7 Paket Sabu, Apok Diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB
header img
Tersangka Apok saat diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. Foto : Istimewa.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu yang dibungkus plastik strip bening, dengan total sebanyak 2,36 gram. 

"Kita berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar yang dibungkus didalam plastik strip bening, selain itu juga kita mengamankan barang bukti lainnya. Tersangka sendiri akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut