get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Simpan 7 Paket Sabu, Apok Diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB
header img
Tersangka Apok saat diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. Foto : Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Awal Januari 2023, Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) sudah 2 kali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Bateng mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Angga Prandita alias Apok, yang diamankan pada Rabu 4 Januari 2023. 

Warga Jalan SMK IDSA Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten ini diamankan di Jalan Marbuk Kecamatan Koba, tak jauh dari Pasar Modern Koba, pada Rabu (04/02/2023) kemarin.

"Kemarin kami (Sat Narkoba) berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang mana pelakunya kami amankan di wilayah Kelurahan Berok, tepatnya Jalan Merbuk RT. 12 Kaling 2. Pelaku kita amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan di semak-semak," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bateng, Iptu. Windaris seizin Kapolres Bateng AKBP  Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Kamis (05/01/2023).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu yang dibungkus plastik strip bening, dengan total sebanyak 2,36 gram. 

"Kita berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar yang dibungkus didalam plastik strip bening, selain itu juga kita mengamankan barang bukti lainnya. Tersangka sendiri akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut