Kata Dia, sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Fajar yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
"Setelah dilakukan interogasi, Fajar mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di bekas gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati, Kecamatan Koba," ujar Iptu Windaris.
Ia mengatakan setelah penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah.
"Ganja tersebut disimpan oleh tersangka Fajar di bekas Gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati Koba, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut," ucapnya.
"Terhadap tersangka, patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Muri Setiawan