BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Seorang bandar narkotika jenis ganja bernama Fajar Saputra (21), diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), pada Senin (19/12/2022). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sinar Bulan, Kecamatan Koba.
Tersangka bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto : Istimewa.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku jika ganja seberat 560 gram disimpan di bekas gudang kosong Jalan Senang Hati Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
"Memang benar Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di seputaran daerah Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB kemarin," ujar Iptu. Windaris pada Selasa (20/12/2022).
Editor : Muri Setiawan