get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Simpan Setengah Kilo Ganja, Remaja di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:53 WIB
header img
Tersangka bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto : Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Seorang bandar narkotika jenis ganja bernama Fajar Saputra (21), diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), pada Senin (19/12/2022). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sinar Bulan, Kecamatan Koba.


Tersangka bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto : Istimewa.
 

Dihadapan Polisi, tersangka mengaku jika ganja seberat 560 gram disimpan di bekas gudang kosong Jalan Senang Hati Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

"Memang benar Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di seputaran daerah Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB kemarin," ujar Iptu. Windaris pada Selasa (20/12/2022).

Kata Dia, sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Fajar yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.

"Setelah dilakukan interogasi, Fajar mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di bekas gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati, Kecamatan Koba," ujar Iptu Windaris.

Ia mengatakan setelah penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 14  paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah.

"Ganja tersebut disimpan oleh tersangka Fajar di bekas Gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati Koba, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut," ucapnya.

"Terhadap tersangka, patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut