get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Dipastikan Naik, UMP Babel Dimumkan Paling Lambat 28 November 2022

Selasa, 22 November 2022 | 17:20 WIB
header img
Kabid pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker ) Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan

Agus menjelaskan UMP 2023 dipastikan mengalami kenaikan, tetapi ia enggan merinci angka pastinya, karena masih menunggu pernyataan resmi PJ Gubernur Babel

"Kalau rumusannya memang tidak ada rumusan minimal, berarti pasti naik, tetapi angka belum disampaikan karena terkait dengan kebijakan Gubernur," katanya. 

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi pemerintah daerah. 

Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. 

"Terkait dengan perhitungan UMP pada tahun 2023 yaitu parameternya pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dan penyerapan lapangan kerja" Jelasnya 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut